Pengaturan Pendampingan Narapidana yang Menderita Gangguan Mental selama Menempuh Hukuman di Lapas

Authors

  • Siti Aisyah UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.33830/humaya.v3i1.5242

Keywords:

Coaching, Convicts, Mental Disorders

Abstract

Psychiatric disorders can occur at will in correctional institutions because their freedom is limited and interaction with people outside the institution is not possible. Limited freedom and minimal social interaction in correctional institutions can interfere with the mental health conditions of those who are already vulnerable. This condition can cause stress which leads to depression and mental disorders, which in turn can cause a person to go crazy. Therefore, appropriate arrangements and coaching are needed to provide the necessary care and support for dealing with those with psychiatric disorders. In this study, researchers used a normative research approach by examining law no. 22 of 2022 concerning correctional and analyzed this article deductively by referring to the literature in literature review. The purpose of this study is to analyze efforts to arrange assistance for revocation for those who experience psychiatric disorders while serving time at the Class IA Penitentiary in Surabaya, how to recover from losing their minds (crazy) while in prison, what is the legal status of someone who has been an asylum but has been recovered from psychiatric disorders and obstacles or obstacles when carrying out coaching for sufferers who are insane (mental disorders).

References

Agusriadi, A. (2018). Pembinaan Narapidana Yang Mengalami Gangguan Jiwa di Lembaga Pemasyarakatan Lambaro Aceh Besar. Syiah Kuala Law Journal, 1(1), 353–368. https://doi.org/10.24815/sklj.v1i1.12354

Anggun, P. (2020). Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana yang Mengalami Gangguan Kejiwaan pada Saat Menjalani Masa Pemidanaan (Studi Kasus: Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Surabaya) [Skripsi]. UNAIR.

Chazawi, A. (2020). Hukum Pidana. PT Raja Grafindo Persada.

Fadil, I. (2013a, Juli 19). Anak bunuh ibu dengan cangkul di Surabaya. https://www.merdeka.com/peristiwa/4-pembunuh-sadis-lolos-hukuman-karena-gila.html

Fadil, I. (2013b, Juli 19). Anak penggal kepala dan makan hati ibu di Surabaya. https://www.merdeka.com/peristiwa/4-pembunuh-sadis-lolos-hukuman-karena-gila.html

Hakim, L. (2020). Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa (Cetakan Pertama). CV Budi Utama.

Harian Serambi Indonesia edisi 8 Januari 2016. (t.t.).

Heliany, I., & Manurung, E. H. (2019). Sistem Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang no 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Prosiding Seminar Nasional Cendekiawan. https://doi.org/10.25105/semnas.v0i0.5848

Layt, Y. Y., & Santoso, I. (2022). Peran Dukungan Sosial terhadap Narapidana dengan Gangguan Jiwa di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha. 10(1). https://doi.org/10.23887/jpku.v10i1.42696

Ohoiwutun, Y. A. T., A.N., D. P., Samosir, S. S. M., & Suyudi, G. A. (2022). Menilik Pemenjaraan Terpidana Skizofrenia dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 63–82. https://doi.org/10.24246/jrh.2022.v7.i1.p63-82

R. Soesilo. (2009). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bumi Aksara.

Situmeang, S. M. (2017). Penahanan Tersangka Diskresi Dalam Proses Peradilan Pidana (Edisi Revisi). Logoz Publishing Soreang Indah V-20.

Sofyan, A. M. (2020). Hukum Acara Pidana (ketiga). Kencana.

Supriadi, W. C. (2008). Metode Penelitian Hukum. Universitas Katolik Sugijapranata.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Yuwanta, V. M. (2019). Pemidanaan Terhadap Narapidana yang Melakukan Tindak Pidana di Lembaga Pemasyarakatan. Jurist-Diction, 2(4), 1479. https://doi.org/10.20473/jd.v2i4.14504

Downloads

Published

2023-06-29

How to Cite

Aisyah, S. (2023). Pengaturan Pendampingan Narapidana yang Menderita Gangguan Mental selama Menempuh Hukuman di Lapas. Jurnal Humaya: Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, Dan Budaya, 3(1), 15–28. https://doi.org/10.33830/humaya.v3i1.5242

Issue

Section

Articles