Kajian Kartografi : Kontribusi Metode Ilmu Sejarah Bagi Penyelesaian Masalah Pertanahan
Kata Kunci: Kartografi, Metodologi, Ilmu Sejarah, Ilmu Hukum
Abstrak
Tulisan ini berusaha untuk mengungkapkan penggunaan obyek kartografi sebagai salah satu sumber dokumen bagi rekonstruksi peristiwa masa lalu. Tujuan dari rekonstruksi ini adalah mengambil informasi yang dimuat di dalam peta sebagai bagian dari khasanah kartografi dan diletakkan dalam konteks peristiwa sejarah. Titik tolak dari permasalahan penelitian ini adalah apa kontribusi yang bisa diberikan olehnya bagi proses rekonstruksi sejarah. Jawaban dari persoalan tersebut bukan hanya berguna untuk menyajikan kembali peristiwa sejarah yang telah terjadi pada masa lalu, namun juga memanfaatkannya sebagai suatu bentuk proses pembuktian. Hal ini berkaitan dengan obyek penelitian yang menampilkan informasi sebagai suatu bentuk realita historis. Realita historis akan mengungkapkan fakta hukum sebagai hasil pembuktian yang menjelaskan obyek perkara seperti yang dimuat dalam peta. Oleh karena itu selain menggunakan metode sejarah untuk merekonstruksi hasil kritik dan interpretasi atas obyek dokumen, metodologi yang digunakan adalah legal history. Metodologi ini memadukan antara metodologi structural dari ilmu sejarah yang merekonstruksi adanya perkembangan dalam struktur pada masa lalu dan menelusurinya hingga masa kini, dan metodologi normative dari ilmu hukum yang menekankan pada perkembangan progresif menurut norma-norma atau aturan struktur yang membingkainya. Sebagai kesimpulan,melalui metodenya sejarawan bisa berkontribusi bukan hanya dalam bidang teoritis namun juga praktis untuk menyelesaikan persoalan masa kini
Referensi
Ankersmit, Frank, 2012, Meaning, Truth and Reference in historical representation, New York, Ithaca
Bishop, Karen Elizabeth, 2016, Cartographies of Exile: a New Spatial Literacy, Oxon, Routledge
Cartwright, W., G. Gartner and A. Lehn (eds.), 2009,Cartography and Art,Berlin, Springer. Delafontaine, Ramses, 2015, Historians as Expert Judicial Witnesses in Tobacco Litigation : a Controversial Legal Practice, Heidelberg, Springer Cham.
Duve, Thomas, (ex.), 2014,Entanglements in Legal History: Conceptual Approaches, Vol 1, Frankfurt, Max Planc Institute for European Legal History Duve, Thomas,”Global Legal History: A Methodological Approach” dalam Research Paper Series, no. 2016-4, Max Planc Institut
Gill, Japinder, 2012, Vocabulary Advantage for the Cat, Gre, Gmat and other Examinations, New Delhi, Dorling Kindersley
I Gede A.B. Wiranata, 2005, Hukum Adat di Indonesia : Perkembangannya dari Masa ke Masa, Jakarta, Citra Aditya Bhakti
Kapur, Anu, 2021, Life as Geographer in India, New York, Routledge. Kraak, Menno-Jan, and Ferjan Ormeling, 2020,Cartography: Visualization of Geospasial Data, Taylor and Oxfordshire, Francis Group
Ladito R. Bagaskoro (ed.), 2023, Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia ,Malang, Sada Lawson, Konrad, Riccardo Bavaj and Bernhard Struck, 2021 A Guide to Spatial History:
Areas, Aspects and Avenues of Research, Denver, Olsokhagen Publ. M. Syamsuddin, 2011, Konstruksi Baru Budaya Hukum: Hakim Berbasis Hukum Priogresif, Jakarta, Prenada Media Grup.
Musson, Anthony, and Chantal Stebbings, 2012,Making Legal History: Approaches and Methodologies, Cambridge, Canbridge Univ. Press
Reinecke, Juliane, 2020, Time, Temporality, and History in Process Organization Studies, Oxford, Oxford University Press
Sewell, Keith C. 2005, Herbert Butterfield and the Interpretation of History, New York, Palgrave Macmillan.
Staatsblad van nederlandsch Indie tahun 1864
Staatsblad van Nederlandsch Indie tahun 1866
Staatsblad van Nederlandsch Indie tahun 1870
Their, Andreas, “Time, Law and Legal History – Some Observations and Considerations” dalam Rechtsgeschichte, tahun 2017, nomor 25