[1]
L. Jawani, “Prinsip Rule of Reason terhadap Praktik Dugaan Kartel Menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, j.huk.hum.masy. dan budaya, vol. 1, no. 2, pp. 99–106, Dec. 2021.