Upaya Penyelamatan Informasi Arsip Akta Cerai Melalui Digitalisasi Menggunakan Google Sites Pada Pengadilan Agama Pinrang Sulawesi Selatan
Abstract
Revolusi Industri 4.0 yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, mendorong integrasi teknologi digital, fisik, dan biologis. Perubahan ini tidak hanya memudahkan berbagai aktivitas manusia khususnya pada institusi pemerintahan, namun juga memberikan dampak yang signifikan terhadap pengelolaan arsip. Sistem pengelolaan arsip yang sebelumnya bersifat manual atau tradisional kini bertransformasi menjadi sistem digital yang memungkinkan pengelolaan arsip lebih efisien, aman, dan mudah diakses. Transisi ini mencerminkan pentingnya memanfaatkan teknologi untuk mendukung efisiensi administrasi dan mengurangi ketergantungan pada arsip berbentuk kertas. Volume arsip kertas/konvensional akan terus meningkat setiap waktunya, jika tidak dikelola dengan baik akan berdampak pada kekurangan tempat penyimpanan arsip serta kendala dalam proses temu kembali arsip. Digitalisasi arsip menjadi solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan memanfaatkan aplikasi Google Sites sebagai wadah. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip akta cerai yang belum optimal pada Pengadilan Agama Pinrang Sulawesi Selatan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebagai produk dari layanan pengadilan, arsip akta cerai perlu dikelola dengan baik agar terjamin keselamatannya dengan cara digitalisasi menggunakan aplikasi Google Sites. Digitalisasi arsip akta cerai menggunakan Google Sites ini dapat memfasilitasi dan mempermudah petugas pelayanan produk dalam temu kembali arsip akta cerai pada Pengadilan Agama Pinrang.
References
ANRI. (2021). Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang alih media arsip statis dengan metode konversi. Jakarta: ANRI.
ANRI. (2021). Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang pengelolaan arsip elektronik. Jakarta: ANRI.
Gunarto, I., dkk. (2022). Manajemen pusat arsip. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
Kusmayadi, E. (2018). Teknologi komunikasi dan informasi. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
Krihanta. (2023). Pengelolaan arsip vital. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
Muljono, P., dkk. (2014). Materi pokok metodologi penelitian dan laporan kearsipan. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
Mulyantono, M. I. (2023). Otomasi dalam kearsipan. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
Nurdin, M. Y. (2021). Laporan aksi perubahan: Digitalisasi arsip kepegawaian berbasis Google Sites di BPTP Maluku. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan III Kementerian Pertanian: Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian.
Putri, A. Q., & Ganggi, R. I. P. (2019). Upaya penyelamatan informasi arsip vital melalui digitalisasi arsip register akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali. Jurnal Ilmu Perpustakaan, 6(3), 171–180.
Rustam, M. (2023). Pengelolaan arsip elektronik. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.
Sarwono, J. (2006). Metode penelitian kuantitatif dan kualitatif. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Wiksana, W. A. (2017). Studi deskriptif kualitatif tentang hambatan komunikasi fotografer dan model dalam proses pemotretan. MediaTor, 10(1), 121–131.