Jurnal Perlindungan Hukum Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Online Melalui Media Sosial (Study Kasus Polres Sukoharjo)

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Online

Penulis

  • Rika Maryani Universitas Duta Bangsa Surakarta

Kata Kunci:

Technology , Crime, , Electronics, Cyber ​​CrimeRemove

Abstrak

Pesatnya perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi setiap aspek kehidupan. Ini berisi ketentuan hukum. Perkembangan teknologi informasi ditandai antara lain. Mulai dari penggunaandan telepon seluler hingga penyebaran media elektronik Tren yang berkembang untuk komputer. Internet berkembang pesat sebagai sebuah budaya masyarakat modern, karena berbagai aktivitas seperti berpikir di ruang internet melalui internet,kreasi dan tindakan dapat diungkapkan kapan saja, di mana saja. Tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan teknologi dan informasi juga mempengaruhi pembangunan. Kejahatan. Pelaku tidak mengetahui apa dan bagaimana yang dapat dilakukannya  digunakan sebagai TKP. Dikenal sebagai Kata Cybercrime (kejahatan yang terjadi secara online). Penelitian ini perlu dilakukan guna untuk memberikan edukasi mengenai perlindungan hukum bagi korban penipuan online kepada masyarakat. Metode penelitian dalam penelitian ini yaitu penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan empiris. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Penelitian ini dilaksanakan di Polres Sukoharjo. Hasil dari penelitian ini, yaitu Perlindungan hukum bagi korban penipuan online di media sosial serta Kendala Penyidik ​​Polres Sukoharjo Dalam Mendeteksi Kasus Tindak Pidana Penipuan Online Melalui Media Elektronik.

Kata Kunci: Teknologi, Kejahatan, Elektronik, Kejahatan Dunia MayaPesatnya perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi setiap aspek kehidupan. Ini berisi ketentuan hukum. Perkembangan teknologi informasi ditandai antara lain. Mulai dari penggunaandan telepon seluler hingga penyebaran media elektronik Tren yang berkembang untuk komputer. Internet berkembang pesat sebagai sebuah budaya masyarakat modern, karena berbagai aktivitas seperti berpikir di ruang internet melalui internet,kreasi dan tindakan dapat diungkapkan kapan saja, di mana saja. Tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan teknologi dan informasi juga mempengaruhi pembangunan. Kejahatan. Pelaku tidak mengetahui apa dan bagaimana yang dapat dilakukannya digunakan sebagai TKP. Dikenal sebagai Kata Cybercrime (kejahatan yang terjadi secara online). Penelitian ini perlu dilakukan guna untuk memberikan edukasi mengenai perlindungan hukum bagi korban penipuan online kepada masyarakat. Metode penelitian dalam penelitian ini yaitu penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan empiris. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Penelitian ini dilaksanakan di Polres Sukoharjo. Hasil dari penelitian ini, yaitu Perlindungan hukum bagi korban penipuan online di media sosial serta Kendala Penyidik ​​Polres Sukoharjo Dalam Mendeteksi Kasus Tindak Pidana Penipuan Online Melalui Media Elektronik.
Kata Kunci: Teknologi, Kejahatan, Elektronik, Kejahatan Dunia Maya

Diterbitkan

2024-07-31

Cara Mengutip

Maryani, R. (2024). Jurnal Perlindungan Hukum Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Online Melalui Media Sosial (Study Kasus Polres Sukoharjo): Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Online. Journal Law and Ideology, 1(1), 47–60. Diambil dari https://jurnal.ut.ac.id/index.php/joleri/article/view/7959

Terbitan

Bagian

Articles