Formulasi Pendirian dan Kerjasama Private Military Company dengan TNI sebagai Upaya Melindungi Kedaulatan Negara
Kata Kunci:
PMC, TNI, Defend the State, the Sovereignty of the StateAbstrak
Private Military Companies (PMC) merupakan sebuah perusahaan swasta yang menyediakan jasa militer maupun pelayanan penjagaan keamanan pendukung militer secara professional bukan untuk mendapat keuntungan pribadi melainkan menjaga national interest suatu bangsa. Eksistensi PMC yang kerap kali disamakan dengan tentara bayaran atau mercenary nyatanya terbantahkan dengan adanya hukum humaniter internasional dimana PMC tidak memenuhi unsur-unsur yang mendefinisikan mercenary sehingga legalitasnya berada pada area abu-abu dan masih bisa dimanfaatkan secara legal. Hal tersebut menjadi peluang dibentuknya regulasi mengenai PMC sebagai perwujudan dari optimalisasi menjaga ketahanan negara. Secara sempit, dalam lingkup nasional khususnya Indonesia perlu dibuat regulasi yang mengatur kerjasama PMC dengan alat pertahanan negara dalam hal ini TNI guna menjaga national interest Indonesia secara maksimal. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menemukan bahwa perang modern di berbagai konflik memperlihatkan bantuan PMC berguna untuk menjaga ketahanan Indonesia dalam keadaan bahaya dimana status warga sipil harus beralih ke komponen cadangan serta bantuan lainnya. Adanya bantuan PMC dapat mengoptimalkan mobilisasi kedudukan warga sipil menjadi Komcad dalam keadaan bahaya. Melalui fenomena tersebut, formulasi pendirian dan kerjasama PMC dengan TNI menjadi penting demi menjaga national interest Indonesia.