PENINGKATAN PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT SEBAGAI UPAYA MENJAGA EKOSISTEM DAN KONSERVASI LINGKUNGAN DI DIENG PLATEAU
Keywords: empowering; enviroment, policy, kebijakan pemerintah, koordinasi, lingkungan, pemberdayaan
Abstract
Dieng Plateau is one of the important areas for the balance of ecosystems and the lungs of the world, especially in Central Java and Java Island in general. Dieng Plateau consists of six regencies; they are Banjarnegara, Temanggung, Wonosobo, Kendal, Batang, and Pekalongan regency. Also, in this area there are eight watersheds, conservation areas, and productive and protected forests. The density of high population and low levels of land ownership caused the pressure on the protected areas. This also causes the function diversion of the land use from protected areas into cultivation areas. The attrition rate in Dieng reached more than 180 tonnes/ha per year. Currently, the area is largely utilized for the cultivation of potatoes, vegetables, and tobacco, as the source of livelihood for local population. This causes land degradation resulting in the widespread critical land in the area. In terms of the society economic aspects, Dieng Plateau contributes to improving people's income, employment, providing industrial raw materials, and craeting environmental services. Government and local socities need to further participate in organizing and recovering Dieng which is based on the principles of ecosystem and conservation. With government and people role, it is expected that there would be a balance between productivity, sustainability and fair peoples welfare so that it can be used as a direction to restore the role and function of the area optimally based on various aspects like ecological, socio-cultural, economic, and government policy.
Kawasan Dieng Plateau merupakan salah satu kawasan penting dalam menyangga keseimbangan ekosistem dan paru-paru dunia khususnya di daerah Jawa Tengah dan Pulau Jawa pada umumnya. Kawasan ini meliputi 6 kabupaten yaitu Kabupaten Banjarnegara, Temanggung, Wonosobo, Kendal, Batang dan Pekalongan. Selain itu, di dalam kawasan ini juga terdapat 8 daerah aliran sungai, kawasan konservasi, hutan produksi, dan hutan lindung. Kepadatan penduduk yang cukup tinggi dan tingkat kepemilikan lahan yang rendah menyebabkan terjadinya tekanan terhadap kawasan lindung, yakni terjadinya pengalihan fungsi lahan dari kawasan lindung menjadi kawasan budidaya. Tingkat erosi kawasan Dieng mencapai lebih dari 180 ton/ha/tahun. Saat ini, kawasan tersebut sebagian besar dimanfaatkan untuk usaha budidaya tanaman kentang, sayuran, dan tembakau, yang merupakan sumber matapencaharian penduduk setempat. Kondisi ini menyebabkan degradasi lahan yang mengakibatkan semakin meluasnya lahan kritis di kawasan tersebut. Ditinjau dari aspek ekonomi masyarakat, Dieng Plateau berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, pemenuhan bahan baku industri, dan jasa lingkungan. Pemerintah dan masyarakat perlu meningkatkan perannya dalam melakukan penataan dan pemulihan kawasan Dieng yang disusun berdasarkan kaidah ekosistem dan konservasi, dengan harapan akan terjadi keseimbangan antara produktivitas, kelestarian dan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sehingga dapat dipergunakan sebagai arahan untuk mengembalikan peranan dan fungsi kawasan tersebut secara optimal ditinjau dari berbagai segi ekologis, sosial-budaya, ekonomi dan kebijakan.
Downloads
References
BAPPEDA Kabupaten Wonosobo (2007). Grand Design Rencana Tindak Penataan dan Pemulihan
Kawasan Dieng (RTPKD) 2007.
Budiman, A. (2000). Teori pembangunan dunia ketiga. Jakarta: Gramedia Pustaka Tama.
Djaenuri, A., Aisyah, S., & Enceng (2011). Sistem pemerintahan desa. Jakarta: Penerbit Universitas Terbuka.
Dove, M.R. (1988). Traditional culture and development in contemporary Indonesia. Honolulu: University of Hawai.
Mc Forland, D.E. (1979). Management: Foundations and practices. New York:MacMilan
Puspita, I. (2005). Zonasi kondisi kawasan hutan negara di Dieng dan arahan pengelolaan yang berwawasan lingkungan. Tugas Akhir tidak dipublikasikan. Semarang: Fakultas Teknik,Undip, Semarang.
Rudi (2008). Community Development: Apa dan Bagaimana? Diakses pada tanggal 23.02.2010 dari http://blogs.unpad.ac.id/rsdarwis/?cat=4%20-%2013k%20-
UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (http://sosbud.kompasiana.com/2009/11/24/mari-kita-selamatkan-dieng/). http://www.sintang.
go.id/tataruang/default.asp?id=11. Tata Ruang. Desember, 2006.
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0611/07/jab05.html. Jonder Sihotang, 2006.