TATA CARA PENDAFTARAN MEREK DALAM USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI LINGKUNGAN KARANG TARUNA PADALARANG KABUPATEN BANDUNG BARAT
DOI:
https://doi.org/10.33830/diseminasiabdimas.v4i1.1957Keywords:
karang taruna, merek, MSMEs, pendaftaran, registration, trademark, UMKM, youth organizationAbstract
This community service activity is organized by the Faculty of Law, Indonesian Computer University in collaboration with the Youth Organization Management, Padalarang District, West Bandung Regency. In the midst of the COVID-19 pandemic, the products of Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) of the Padalarang District community continue to grow and become more diverse and almost every product has a brand, but the MSMEs brand owned has not been registered with the Directorate General of Intellectual Property. The method used is to conduct legal counseling through the media zoom meeting. The use of brands on MSMEs products can add higher selling value compared to unbranded products, MSMEs actors can be harmed if their products are used and even imitated in whole or in part by others because they sell well in the market. However, MSMEs actors cannot prevent and even sue because the mark has not been registered. Trademark registration is a must for MSME actors if they want to protect their rights to the mark. Trademarks to be registered are quite easy to use by utilizing online trademark registration, specifically for the registration of trademarks for MSMEs actors, the fees charged are lower than those of industrial marks. The legal protection of registered trademark rights is for 10 years and can be extended for the same time.
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia bekerjasama dengan Pengurus Karang Taruna Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat. Ditengah pandemi covid 19 produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masyarakat Kecamatan Padalarang terus berkembang dan semakin beragam serta hampir setiap produknya memiliki merek, akan tetapi merek UMKM yang dimiliki tersebut belum terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Metode yang digunakan yaitu dengan melakukan penyuluhan hukum melalui media zoom meeting. Penggunaan merek pada produk UMKM dapat menambah nilai jual lebih tinggi dibandingkan dengan produk tanpa merek, pelaku UMKM dapat dirugikan jika produknya digunakan bahkan ditiru secara keseluruhan maupun sebagian oleh orang lain karena laku dipasaran. Akan tetapi pelaku UMKM tidak dapat mencegah bahkan menuntut dikarenakan merek tersebut belum didaftarkan. Pendaftaran merek menjadi suatu keharusan bagi pelaku UMKM jika ingin terlindungi hak atas merek tersebut. Merek yang akan didaftarkan cukup mudah dengan memanfaatkan pendaftaran merek secara online, khusus untuk pendaftaran merek pelaku UMKM biaya yang dikenakan lebih rendah dibanding dengan merek industri. Pelindungan hukum hak atas merek terdaftar selama 10 tahun dan dapat diperpanjang dengan waktu yang sama.
References
Ahmad Mujahid, P. S. (2015). Pengaruh Fungsi Merek Berupa Jaminan, Identifikasi Personal, dan Identifikasi Sosial Terhadap Respon Konsumen Produk Batik. Jurnal Fokus Manajerial, 13(1), 1–14.
Andrew Betlehn, P. O. S. (2018). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri Umkm Di Indonesia. Law And Justice, 3(1), 3–11.
Dhyah Ayu Retno Widyastuti, Alexander Beny Pramudyanto, R. A. V. N. P. A. (2018). Dinamika dalam Membangun Merek Kolektif pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jurnal Komunikator, 10(2), 150–162.
Lasut, M. V. (2015). Aspek Hukum Penggunaan Merek Dagang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Lex Privatum, 3(3), 20–27.
Mohammad Amar Abdillah. (2019). Perlindungan Hukum Pemilik Merek Tidak Terdaftar Atas Tindakan Pendaftaran Mereknya Oleh Pihak Lain Ditinjau Dari Asas Itikad Baik. Jurist-Diction Law Journal, 2(4), 1357–1354.
Rahmadia Maudy Putri Karina. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Dagang Ikea Atas Penghapusan Merek Dagang. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(2), 194–212.
Riwanto, N. (2020). Eksistensi Merek Jasa Terkenal Dalam Hukum Nasional Dan Internasional. Jurnal Yustisia Merdeka, 6(1), 1–7.
Suhargon, R. (2019). Analisa Hukum Terhadap Pentingnya Pendaftaran Hak Merek Dagang Bagi Umkm Dalam Rangka Meningkatkan Perekonomian Rakyat. Jurnal Ilmiah Muqoddimah, 3(2), 67–73.
Syarat dan prosedur pendaftaran Merek. (2021). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur.
Yuni Sudarwati, V. E. S. (2013). Strategi Pengembangan Merek Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik, 4(1), 89–101.
Zaenal Arifin, M. I. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Ius Contituendum, 5(1), 47–65.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright and Licensing
Diseminasi : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivativeWorks 4.0 International License. Allows users to copy and distribute the Article, provided this is not done for commercial purposes and further does not permit distribution of the Article if it is changed or edited in any way, and provided the user gives appropriate credit (with a link to the formal publication through the relevant DOI), provides a link to the license, and that the licensor is not represented as endorsing the use made of the work.