UPAYA PENANGGULANGAN PEREDARAN UPAL DI KOTA DENPASAR MELALUI EDUKASI CIKUR (CIRI - CIRI KEASLIAN UANG RUPIAH)
DOI:
https://doi.org/10.33830/diseminasiabdimas.v6i2.6286Keywords:
Edukasi, uang palsu, ciri – ciri keaslian uang rupiahAbstract
Kota Denpasar sebagai ibu kota provinsi Bali memiliki aktivitas ekonomi yang signifikan, sehingga memiliki risiko peredaran uang palsu yang tinggi. Dengan demikian diperlukan langkah preventif untuk mencegah hal tersebut. Mengacu pada potensi masalah yang teridentifikasi, Tim Pengabdi melaksanakan edukasi mengenai uang palsu penting untuk melindungi masyarakat dari risiko finansial dan kejahatan peredaran uang palsu, serta untuk memastikan kepercayaan dan stabilitas dalam sistem keuangan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan mengenai ciri – ciri keaslian uang rupiah melalui edukasi CIKUR (Ciri – ciri Keaslian Uang Rupiah) dan upaya peredaran uang rupiah palsu. Sasaran kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah remaja di kota Denpasar. Hal ini dilakukan karena remaja memiliki peran strategis dalam membantu menanggulangi peredaran uang palsu di lingkungan sekitarnya. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian ini adalah metode Participatory Action Research (PAR). Hasil yang diperoleh pada kegiatan ini yaitu kegiatan edukasi yang dilakukan secara efektif dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman remaja mengenai ciri – ciri keaslian uang rupiah, bahaya peredaran uang palsu, dan upaya penanggulangannya. Kedepannya, perlu dilakukan edukasi yang lebih luas yang tidak hanya remaja tetapi ke semua kalangan masyarakat, sehingga peredaran uang palsu dapat berkurang dan masyarakat dapat lebih memahami ciri – ciri keaslian uang rupiah, serta upaya penanggulangannya.
References
Abinosy, C. (2023). Peran Mahasiswa Dalam Upaya Integrasi Nasional.
Anwar, K., Yunus, M., & Alfin, R. (2023). Digital marketing solusi pemasaran di era digital untuk meningkatkan omset penjualan UMKM. Jurnal Inovasi Hasil Pengabdian Masyarakat (JIPEMAS), 6(2), 404–414. https://doi.org/10.33474/jipemas.v6i2.19149
Apriadi, I. D. M. A., Wardani, K. D. K. A., & Gorda, A. A. N. E. S. (2023). Edukasi Literasi Keuangan dan Gaya Hidup Konsumtif untuk Meminimalisir Terjadinya Gagal Bayar Kredit di Bank BPD Bali. Bubungan Tinggi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 439. https://doi.org/10.20527/btjpm.v5i1.6328
Astini, D., & Sari, M. (2019). Tindak Pidana Mengedarkan Uang Palsu. Jurnal Pendidikan, Sains, Dan Humaniora, 7(3), 350–357.
Bismi Afina, S. R., & Keumala Jeumpa, I. (2017). Penanggulangan Tindak Pidana Mengedarkan Uang Palsu Di Wilayah Kerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe. 1(2), 17–27.
Doannata, I. A., Istiawahyuni, I., Komunikasi, I., & Telkom, U. (2020). 1) 1,2). 7(1), 1962–1972.
Indonesia, B. (2019). Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–956.
Irwan, F. (2021). Belanja di Warung Pakai Uang Palsu, IRT di Denpasar Diamankan Polisi.
Putri, I., Ajiani, F., Dinda, B., Ayu, P., Rahmatyar, A., & Isasih, W. D. (2023). Edukasi Mata Uang Baru Emisi 2022 dan Menghindari Mata Uang Palsu. JILPI: Jurnal Ilmiah Pengabdian Dan Inovasi, 1(4), 865–874.
Putri, L. K. (2022). Waspada! 611 Lembar Uang Palsu Ditemukan Beredar di Bali.
Rahayu, Y. P., Riantoro, D., Mansim, N., & Bauw, S. A. (2023). Sosialisasi Cinta, Bangga & Paham Rupiah (CBR), Manajemen Uang sejak Dini & Roleplay Jual Beli. Reswara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 1046–1054. https://doi.org/10.46576/rjpkm.v4i2.3057
Shodiqin, D. H. (2019). Sosialisasi CIKUR (Ciri-Ciri Keaslian Rupiah ) Tahun Emisi 2016 untuk Menghambat Peredaran Uang Palsu dalam Penerimaan Dana Sumbangan di Masjid Al Irsyad Kertonegoro Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember. Mujtama’ Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 47–56.
Wijayanto, A. A. (2020). Pemalsuan Mata Uang Sebagai Kejahatan Di Indonesia. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 15, 11–18.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright and Licensing
Diseminasi : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivativeWorks 4.0 International License. Allows users to copy and distribute the Article, provided this is not done for commercial purposes and further does not permit distribution of the Article if it is changed or edited in any way, and provided the user gives appropriate credit (with a link to the formal publication through the relevant DOI), provides a link to the license, and that the licensor is not represented as endorsing the use made of the work.