EDUKASI PENCEGAHAN MONEY POLITIC TERHADAP PEMILU TAHUN 2024 DI DESA SUMERTA KAUH

Authors

DOI:

https://doi.org/10.33830/diseminasiabdimas.v6i2.7684

Keywords:

Education, Prevention, Money Politics, Election

Abstract

Money politic atau politik uang merupakan aktivitas yang dilakukan oleh pihak calon atau anggota partai politik untuk mempengaruhi suara rakyat dalam memilih pasangan calon melalui pemberian uang kepada masyarakat. Bahayanya politik uang dapat menggerus sistem demokrasi di Indonesia. Kegiatan politik uang ini menjadi kebiasaan yang sering terjadi ketika mulai kegiatan pemilihan umum. Beberapa masyarakat sudah merasa terbiasa dengan fenomena politik uang ini, sedangkan kegiatan politik uang merupakan kegiatan yang koruptif dan melanggar hukum. Meskipun begitu, kegiatan politik uang ini dapat dihentikan dengan cara pengabdian masyarakat di Desa Sumerta Kauh. Kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan dengan tujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Sumerta Kauh tentang pencegahan politik uang sebelum terjadinya pemilu tahun 2024. Metode kegiatan ini menggunakan metode sosialisasi dengan judul “Pencegahan money politic terhadap pemilu tahun 2024”. Hasil dari kegiatan sosialisasi ini yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat desa mengenai pengertian politik uang. Selanjutnya masyarakat diberikan pemahaman tentang bagaimana bahayanya jika politik uang terus terjadi dimasyarakat. Materi penutup dari sosialisasi ini yaitu mengenai strategi pencegahan politik uang terhadap pemilu tahun 2024. Masyarakat telah sepakat bekerjasama dalam kegiatan sosialisasi ini untuk mengingkatkan masyarakat lainnya agar tidak menjadi penerima ataupun pelaku dari kegiatan money politic/politik uang di Desa Sumerta Kauh.

References

Ahmad, I. (2015). Pilar demokrasi kelima:Dpolitik uang: realitas konstruksi politikDuang di Kota Serang, Banten.DDeepublish.

Cahyadi, R., & Hermawan, D. (2019). Strategi Sosial Pencegahan Politik Uang di Indonesia. Jurnal Antikorupsi Integritas KPK RI, 5(1), 29-41.

FIKRI, I. S. (2023). Strategi Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Menangani Politik Uang Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Studi Kasus Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung).

Jurdi, F. (2018). Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Penerbit Kencana.

Nabila, N., Prananingtyas, P., & Azhar, M. (2020). Pengaruh money politic dalam pemilihan anggota legislatif terhadap keberlangsungan demokrasi di indonesia. Notarius, 13(1), 138-153

Nail, M. H. (2018). Kualifikasi Politik Uang Dan Strategi Hukum Dan Kultural Atas Pencegahan Politik Uang Dalam Pemilihan Umum. Jurnal Yuridis, 5(2), 245-261.

Pahlevi, M. E. T., & Amrurobbi, A. A. (2020). Pendidikan Politik dalam Pencegahan Politik Uang Melalui Gerakan Masyarakat Desa. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 6(1), 141-152.

Pratiwi, N. I., Sandhy, R. A. S., & Joniarta, I. W. (2022). Strategi Komunikasi Phoenix Radio Bali Pada Program Siaran Rising Phoenix Dalam Menarik Partisipasi Pendengar. Jurnal Sinestesia, 12(2), 372-383.

Serang, B. P. P. U. K. (2021). Dampak Fenomena Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Seran

Sjafrina, A. G. P. (2019). Dampak politik uang terhadap mahalnya biaya pemenangan pemilu dan korupsi politik. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 5(1), 43-53.

Zen, H. R. (2017). Politik Uang Dalam Pandangan Hukum Positif dan Syariah. Al-'Adalah, 12(1), 525-540.

Downloads

Published

2024-09-30

Issue

Section

Articles