EDUKASI PENCEGAHAN BLACK CAMPAIGN DI MEDIA SOSIAL KEPADA MASYARAKAT DESA SUMERTA KAUH
DOI:
https://doi.org/10.33830/diseminasiabdimas.v7i1.7686Keywords:
pemilihan umum, black campaign, media sosialAbstract
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan proses di mana warga negara memilih wakil-wakilnya dalam pemerintahan melalui cara-cara demokratis. (Subiyanto, 2020: 358). Namun, menjelang Pemilu, masyarakat sering terpapar informasi tidak valid seperti black campaign dan hoax yang dapat mempengaruhi proses demokratis. (Kusuma, 2019: 134). Penyebaran black campaign dan hoax, terutama di era digital, menjadi krusial dan memerlukan penanganan serius. (Sandrawati, 2022: 232) Masyarakat dan pihak terkait memiliki peran penting dalam mencegah penyebaran informasi yang salah serta memastikan kebenaran informasi yang disampaikan kepada publik. Black Campaign adalah tindakan melanggar etika kampanye politik dengan menyebarkan informasi menyesatkan, memfitnah lawan politik, bahkan berita bohong. (Djuyandi et al., 2018: 2). Media sosial memiliki peran besar dalam menyebarkan isu yang tidak benar sekaligus pula berpengaruh sangat massif dan signifikan terhadap masyarakat. Meskipun Black Campaign tidak efektif untuk meningkatkan popularitas calon, namun dapat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan aturan tegas untuk menghadapi Black Campaign di media sosial. Sebuah program kerja sosialisasi dilakukan dengan tujuan memberikan edukasi tentang pencegahan Black Campaign di media sosial kepada Masyarakat Desa Sumerta Kauh. Melalui program ini, kesadaran, pengetahuan, partisipasi aktif, keterampilan verifikasi informasi, dan responsif masyarakat terhadap isu politik meningkat secara signifikan. Hasil kajian menunjukkan bahwa sosialisasi edukasi pencegahan Black Campaign di media sosial berhasil meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat Desa Sumerta Kauh serta mengurangi kerentanan terhadap informasi palsu.
References
Desa Sumerta Kauh Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar. 2016. Available on https://sumertakauh.denpasarkota.go .id/. Diakses tanggal 10 Agustus 2020.
https://www.kominfo.go.id/content/detail/14795/mengatur-kampanye-di-mediasosial/0/sorotan_media. Diakses dihari Kamis 9 Desember 2021.
Husen, N. I. P. A. (2021). ANALISIS PENGGUNAAN APLIKASI TIK TOK PADA REMAJA DI DENPASAR SAAT PANDEMI.
M. Nur, S., Syaputra, D., & Zainin, F. (2022). TINJAUAN YURIDIS MENGENAI BLACK CAMPAIGN DI SOSIAL MEDIA. UNES Law Review, 5(2), 509-526.
Miftah Toha, Birokrasi Politik Dan Pemilihan Umum Di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2014).
Pratiwi, Nuning Indah, Rizky Alfian Satria Sandhy, I Wayan Joniarta. (2022). Strategi Komunikasi PhoenixRadio Bali pada Program Siaran Rising Phoenix dalam Menarik Partisipasi Pendengar. Jurnal Sinestesia, 12(2), 372-383.
Rizaldi, Muhammad, Pro Dan Kontra Black Campaign Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia, (Fiat Justitia, Vol. 2 Nomor 2, Oktober 2014), hlm. 19.
Rosita, D. N. I. P., & Pratiwi, N. I. (2018). Strategi Komunikasi dalam Sosialisasi Literasi Media di Dinas Komunikasi dan Informasi (DISKOMINFO) Provinsi Bali. Jurnal Ilmiah dan Dinamika Sosial, 2(1), 1-12.
Setiawan, A. (2019). Analisis Yuridis Terhadap Berita Bohong (Hoax) yang Beredar di Media Sosial Berdasarkan Hukum Positif.Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 25(6), 27–34. Retrieved from http://www.riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/3171/2851
Suyono, S. (2021). Analisis Penyebaran Kampanye Hitam (Black Campaign) Pilkada Jember Melalui Media Sosial Facebook. Calathu: Jurnal Ilmu Komunikasi, 3(2), 88–99.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright and Licensing

Diseminasi : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivativeWorks 4.0 International License. Allows users to copy and distribute the Article, provided this is not done for commercial purposes and further does not permit distribution of the Article if it is changed or edited in any way, and provided the user gives appropriate credit (with a link to the formal publication through the relevant DOI), provides a link to the license, and that the licensor is not represented as endorsing the use made of the work.











