PETUNJUK CERDAS DAN BATASAN ETIKA: BERPARTISIPASI AKTIF DAN BERTANGGUNG JAWAB DALAM PEMILU MELALUI INSTAGRAM

Authors

  • Agung Pramafasya Putri Sima Universitas Pendidikan Nasional
  • Putu Sri Arta Jaya Kusuma Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.33830/diseminasiabdimas.v6i1.7696

Keywords:

Pemilu, Instagram, Batasan Etika

Abstract

Pengabdian Masyarakat di Desa Tegal Kertha, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar telah terlaksana, program kerja individu ini mengacu pada Petunjuk Cerdas dan Batasan Etika: Berpartisipasi Aktif dan Bertanggung Jawab dalam Pemilu Melalui Instagram. Tujuan dari program kerja ini adalah memberikan petunjuk penting untuk tanggal 14 Februari 2024, serta memberikan bahasan mengenai batasan etika yang dapat dilakukan oleh masyarakat di masa Pemilu. Program kerja ini juga bertujuan supaya masyarakat tidak mengambil langkah yang salah serta turut berpartisipasi aktif di masa Pemilu ini. Hasil dari program kerja yang disebarkan melalui media sosial “Instagram” ini yaitu para audiens, tidak hanya masyarakat Desa Tegal Kertha, juga masyarakat di seluruh Indonesia yang menggunakan media sosial Instagram telah mengetahui informasi-informasi terkait Pemilu seperti kapan Pemilu diadakan, mengetahui bagaimana masyarakat tahu apakah mereka sudah terdaftar di dalam DPT, mengetahui etika baik yang harus dijalankan selama masa Pemilu sehingga menghindari pertikaian antar masyarakat yang memiliki masing-masing pilihan yang berbeda, serta mengajak masyarakat untuk meningkatkan angka partisipasi dan menghindari ajakan golput.

Community Service Program in Tegal Kertha Village, District. West Denpasar, Denpasar City has been implemented, this program refers to Smart Instructions and Ethical Boundaries: Actively and Responsibly Participating in Elections Via Instagram. The aim of this program is to provide important guidance for February 14 2024, as well as provide a discussion regarding the ethical limits that can be carried out by the public during the election. The goal of this program is to ensure that the public avoids making the wrong choices and is actively involved during this election period. The results of the work program distributed via the social media "Instagram" are that the audience, not only the people of the Tegal Kertha Village but also people throughout Indonesia who use the social media Instagram have found out information related to elections such as when the elections will be held, knowing how the public knows whether they have registered in the DPT, know the good ethics that must be followed during the election period so as to avoid conflict between people who each have different choices, and invite the public to increase participation rates and avoid calls for abstention.

References

Jurnal:

Christianti, M.F., Mardani, P.B., & Sembada, W.Y. (2022). Pendampingan Pembuatan Konten Instagram Desa Baros, Serang, Banten. Jurnal Ikraith-Abdimas. 2(5), 119.

Dewi, L. Y., Sinaga, H.L.N., Pratiwi, N.A., & Widiyasono, N. (2022). Analisis Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Partispasi Politik Masyarakat di Pikalda serta Meminimalisir Golput. Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan. 8(1), 38.

Harahap, H.I., & Thamrin, M.H. (2022). Peningkatan Partisipasi Pemilih Dalam Pemilu Melalui Upaya Penguatan Kelembagaan Rumah Pintar Pemilu. JMM: Jurnal Masyarakat Mandiri. 6(3), 1627.

Julian, F.P., Septiandani, D., Triasih, D. (2023). Peningkatan Pemahaman Siswa Dalam Mendorong Partisipasi Pemilih Pemula Guna Menciptakan Masyarakat Sadar Politik. Kadarkum: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. 4(2), 96.

Mahatmi, M.W., Iswanti, S., & Hanafi, M.N. (2022). Pemanfaatan Media Sosial Instagram Sebagai Sarana Promosi di Twinkle Daycare & Courses. Jurnal Pengabdian Masyarakat – Teknologi Digital Indonesia. 1(2), 58-59.

Marianata, Anita. (2022). Memberikan Pendidikan Politik Pada Siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kota Bengkulu. Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat Pendidikan. 2(2), 126-127.

Masi, La., Sudia, Muhammad., Salim., Prajono, Rahmad., & Sarina, Sitti. (2020). Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Sarana Komunikasi Dalam Pencegahan Meluasnya Wabah COVID-19 di Kalangan Pelajar. Humanism: Jurnal Pengabdian Masyarakat. 1(3), 223.

Mutma, F.S., Dyanasari, R., & Leksono, F.B. (2022). Pelatihan Produksi Konten Media Sosial Instagram Sebagai Media Komunikasi Organisasi. Jurnal Buana Pengabdian. 4(2), 42-43.

Ramadhan, Dimas. (2022). Limitasi Etika Pemilu. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. 4(1), 16.

Romli, N.A., Safitri, D., Nurpratiwi, S., & Alexander, J.L. (2021). Pelatihan Zoom Cloud Meeting dan Streaming Youtube untuk Pemberdayaan Komunitas Majelis Taklim Online. Aptekmas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. 4(3), 44-49.

Sabrina, Anisa Rizki. (2019). Literasi Digital Sebagai Upaya Preventif Menanggulangi Hoax. Communicare: Journal of Communication Studies. 5(2), 39.

Safitri, D., Azhar, H., Saragih, L., Parinduri, T., & Sinaga, M.H. (2022). Pendampingan Pembuatan Instagram Dalam Pemasaran Produk Lokal Desa Bahal Gajah, Kab. Simalungun. Selaparang: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan. 6(2), 616.

Widada, C.K. (2018). Mengambil Manfaat Media Sosial dalam Pengembangan Layanan. Journal of Documentation and Information Science. 2(1), 23-30.

Yukrisna, T., Satria, M.R., & Bernadianto, R.B. (2020). Pengawasan Partisipatif Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Serentak Presiden/Wakil Presiden dan Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019 Di Kabupaten Kapuas. Pencerah Publik. 7(1), 1-10.

Yusuf, F., Rahman, H., Rahmi, S., & Lismayani, A. (2023). Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Sarana Komunikasi, Informasi, dan Dokumentasi: Pendidikan di Majelis Taklim Annur Sejahtera. 2(1), 3.

Sumber Internet:

Bot, Wagino. (2023). Tegal Kerta, Denpasar Barat, Denpasar. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Tegal_Kerta,_Denpasar_Barat,_Denpasar (diakses tanggal 31 Januari 2024)

JDIH KPU RI. (2022). Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022. https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2022pkpu007.pdf (diakses tanggal 31 Januari 2023)

Downloads

Published

2024-03-30

Issue

Section

Articles