Prinsip Rule of Reason terhadap Praktik Dugaan Kartel Menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Authors

  • Lunita Jawani Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33830/humaya.v1i2.2215.2021

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis Prinsip Rule of reason Terhadap Praktik Dugaan Kartel Menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perjanjian dalam praktik kartel ini dilakukan antar pelaku usaha untuk memengaruhi pemasaran barang hingga perjanjian penentuan harga. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah melarang praktik kartel di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pembuktian mengacu pada prinsip Rule of Reason, dugaan terjadinya kartel penetapan harga dapat dibuktikan jika terdapat efek negatif atau menghambat persaingan usaha yang sehat

References

Fitriyah, S., & Sulistiyono, A. (2018). Analisis Yuridis dan Penggunaan Indirect Evidence dalam Kasus Kartel Sepeda Motor di Indonesia Ditinjau dari Hukum Persaingan Usaha Indonesia. Jurnal Privat Law, 6(1), 34-45.

Putra, I. P. A. S., Wati, N. L. M. M., & Sutama, I. N. (2020). Pengaruh Sistem Kartel terhadap Stabilitas Persaingan Usaha di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 116-120.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Perdagangan dan Persangan Usaha Tidak Sehat

Putusan KPPU Nomor 4/KPPU-I/2016

Primandhika, M. P., & Artha, I. G. (2018). Analisis Penerapan Pendekatan Rule of Reason dan Per Se Illegal terhadap Kasus Kartel di Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6(7), 5-7.

Putra, I. P. A. S., Wati, N. L. M. M., & Sutama, I. N. (2020). Pengaruh Sistem Kartel terhadap Stabilitas Persaingan Usaha di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 116-120.

Munir, F. (2003). Hukum Anti Monopoli Menyongsong Era Persaingan Sehat. Citra Aditya Bakti, Bandung.

R Subekti, S. H. (2021). Pokok-Pokok Hukum Perdata. PT. Intermasa.

Sari, W. R. D. (2009). Kartel: Upaya Damai untuk Meredam Konfrontasi dalam Persaingan Usaha. Jurnal Persaingan Usaha, Edisi, 1.

Syahrani, R. (2011). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

Usman, Rachmadi. (2013). Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Vijayantera, I. W. A. (2020). Kajian Hukum Perdata terhadap Penggunaan Perjanjian Tidak Tertulis dalam Kegiatan Bisnis. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 115-125.

Widjaja, G., & Yani, A. (2000). Seri Hukum Bisnis: Anti Monopoli. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

https://www.pn-palopo.go.id/index.php/berita/artikel/222-persaingan-usaha-tidak-sehat-dalam-tinjauan-hukum,

https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2020/03/NOMOR-04-2010-PEDOMAN-PELAKSANAAN-PASAL-11-TENTANG-KARTEL.pdf

https://www.kppu.go.id/docs/buku/Buku%20Pedoman%20Kepatuhan%20Persaingan%20Usaha.pdf

Downloads

Published

2021-12-05

How to Cite

Jawani, L. (2021). Prinsip Rule of Reason terhadap Praktik Dugaan Kartel Menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Humaya: Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, Dan Budaya, 1(2), 99–106. https://doi.org/10.33830/humaya.v1i2.2215.2021

Issue

Section

Articles