Pertanggungjawaban Hukum bagi Pelaku Investasi Bodong Berkedok Robot Trading di Indonesia

Penulis

  • Ara Annisa Almi Andalas University
  • Iwan Kurniawan Prasetyo Andalas University

Kata Kunci:

Legal Liability, Investment, Robot Trading

Abstrak

Abstrak

Kementerian Perdagangan menemukan dan memblokir 1.222 situs perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading di Indonesia. Selain itu beberapa tahun terakhir, banyak pelaku usaha robot trading menawarkan investasi dan transaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi yang berpotensi menimbulkan kerugian pada pengguna. Pembahasan dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan hukum bahwa terdapat kekosongan norma (leemten in het recht) yang mengatur hal tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi terkait. Teknik pengumpulan bahan penelitian dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang- undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung. Secara keseluruhan, penelitian ini membahas aspek hukum yang mengatur Perdagangan Berjangka Komoditi pada transaksi yang menggunakan robot trading dan upaya penyelesaian kasus Robot Trading Fahrenheit. Pembahasan merujuk pada penyelesaian kasus Robot Trading Fahrenheit yang tidak efektif. Penulisan hukum ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai kekosongan hukum karena tidak adanya pengaturan spesifik yang mengatur Robot Trading pada PBK dan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi investor pada investasi Fahrenheit.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Investasi, Robot Trading

Diterbitkan

2024-07-31

Cara Mengutip

Almi, A. A., & Prasetyo, I. K. (2024). Pertanggungjawaban Hukum bagi Pelaku Investasi Bodong Berkedok Robot Trading di Indonesia. Journal Law and Ideology, 1(1), 61–70. Diambil dari https://jurnal.ut.ac.id/index.php/joleri/article/view/7950

Terbitan

Bagian

Articles