Teknologi dan Kepatuhan Hukum (Tantangan dan Strategi dalam Sosiologi Hukum)
DOI:
https://doi.org/10.33830/humaya.v4i1.8156Keywords:
Technology; Legal Compliance; Law; Sociology; Data Privacy.Abstract
Dialog ini menyelidiki hubungan antara inovasi dan kepatuhan yang sah dalam lingkungan yang sah secara sosiologis. Masyarakat telah memanfaatkan inovasi sebagai alat untuk mengatasi tantangan dan mencari kenyamanan dalam taraf hidup. Kemajuan mekanis, yang sejalan dengan dorongan dalam sains, telah mengubah cara kita menciptakan dan mengubah inovasi menjadi divisi generasi yang menghasilkan produk dan layanan berteknologi tinggi. Bagaimanapun, kemajuan teknologi juga membawa tantangan yang belum dimanfaatkan, seperti depresi yang meluas dan pengurungan sosial, serta dampak negatif pada kesejahteraan mental dan hubungan antarpribadi. Ilmu pengetahuan manusia, sebagai ilmu yang mempertimbangkan hubungan antara manusia dan lingkungannya, merupakan kunci untuk memahami pengaruh inovasi terhadap masyarakat. Ilmu Hukum Manusia, yang menganalisis simbiosis mutualisme antara hukum dan masyarakat, dapat berupa bidang ilmu pengetahuan yang signifikan dalam menghadapi tantangan-tantangan ini di masa maju. Ini menanyakan tentang metode penelitian subjektif ketenagakerjaan, berpusat pada pengumpulan informasi melalui pertimbangan tertulis dan pemeriksaan yang jelas. Diskusi tersebut mencakup tantangan hukum yang muncul di era komputerisasi, seperti perlindungan dan kebebasan dari bahaya informasi, kelimpahan mental dalam komputerisasi, kejahatan dunia maya, dan arah ekonomi berbagi. Penelitian ini juga menyelidiki strategi-strategi yang dapat diambil beberapa negara untuk menanggulangi tantangan-tantangan ini, serta saran-saran sah dan moral yang muncul dalam menghadapi kemajuan teknologi. Prosedur yang diusulkan mencakup perubahan pada kontrol dan undang-undang, penerapan standar sah yang relevan dalam pengaturan inovasi, dan bagian dinamis dari keluarga, sekolah, komunitas, dan negara dalam mengatasi dampak negatif dari alat penggerak mekanis. Dengan kesadaran dan partisipasi, diyakini era masa depan akan lebih cerdas dan gagah dalam menghadapi tantangan inovasi.
References
K., Mudha’i Yunus, A. I., & Saputra, H. (2024). Tantangan Hukum dalam Pengembangan Teknologi. Dalam Jurnal Hukum dan Syariah (Vol. 1, Nomor 2).
Dewi Rosadi, S., & Gumelar Pratama, G. (2018). URGENSI PERLINDUNGANDATA PRIVASIDALAM ERA EKONOMI DIGITAL DI INDONESIA. Veritas et Justitia, 4(1), 88–110. https://doi.org/10.25123/vej.2916
Sulistyowati, Indah & Jamaaluddin (2021). Buku Ajar Diterbitkan oleh UMSIDA PRESS.
Ngafifi, M. (2014). KEMAJUAN TEKNOLOGI DAN POLA HIDUP MANUSIA DALAM PERSPEKTIF SOSIAL BUDAYA. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi dan Aplikasi, 2(1). https://doi.org/10.21831/jppfa.v2i1.2616
Rahmawati, Devie, Rizki Ameliah, Rangga Adi Negara & Indriani Rahmawati (2021). Privasi samo Pelindungan Data Pribadi. Siber Kreasi.
U., & Djafar Bernhard Ruben Fritz Sumigar Blandina Lintang Setianti, W. (2016). Pelembagaan Kebijakan dari Perspektif Hak Asasi Manusia,. PERLINDUNGAN DATA PRIBADI.
Rajagukguk, R. M. (2023). Hukum dan Teknologi: Menghadapi Tantangan Hukum di Era Digital.
Rokhman, M., & Liviani, H.-I. (2020). Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia. 23(2).
Rumlus, M. H., & Hartadi, H. (2020). Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi dalam Media Elektronik. Jurnal HAM, 11(2), 285. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.285-299
Sagama, S. (2016). Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan dalam Pengelolaan Lingkungan. MAZAHIB, 15(1). https://doi.org/10.21093/mj.v15i1.590
Rahmawati, Devie (2023). KEJAHATAN CYBER BULLYING. Penerbit Program Study Hubungan Masyarakat & Program Vokasi Universitas Indonesia.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2024 Gita Ayu Ajeng Septianingrum, Putri Nabila, Siti Nurhayati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.