Peran Hukum Pajak dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Membayar Pajak
DOI:
https://doi.org/10.33830/humaya_fhisip.v2i1.3177Keywords:
Tax law, Citizen awareness, Well-being, Hukum Pajak, Kesadaran Masyarakat, KesejahteraanAbstract
Tax is a very important source of state revenue. Tax law itself is a regulation that regulates taxation and the relationship between the state and taxpayers, the purpose of which is to clarify and reinforce tax procedures. In line with the theory of legal compliance, legal order is strongly influenced by the level of public awareness. Therefore, this article will discuss the role of tax law and public awareness in increasing tax compliance to realize prosperity. Using a descriptive method, the study was conducted with a conceptual approach by looking at the provisions of the Act and other legal sciences. The search and analysis were conducted based on the study of legal literature. The firmness and fairness of the tax law with public awareness play an important role in increasing taxpayer compliance and tax revenue that will be used for development to realize public welfare.
Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting. Hukum pajak sendiri adalah peraturan yang mengatur tentang perpajakan dan hubungan negara dengan orang atau badan wajib pajak, tujuannya memperjelas dan mempertegas prosedural pajak. Sejalan dengan teori kepatuhan hukum, ketertiban hukum sangat dipengaruhi oleh tingkat kesadaran masyarakatnya. Oleh sebab itu, artikel ini akan membahas tentang peranan hukum pajak dan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan pajak sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan. Menggunakan metode deskriptif, pengkajian dilakukan dengan pendekatan konseptual melihat ketentuan UU dan ilmu hukum lainnya. Penelusuran dan analisis dilakukan berdasarkan studi dokumen kepustakaan dan literatur hukum. Ketegasan dan keadilan hukum pajak yang dibersamai dengan kesadaran masyarakat berperan penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan jumlah penerimaan pajak yang akan digunakan untuk pembangunan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
References
Ali, Achmad. (1996). Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis. Jakarta: Chandra Pratama.
Brotodiharjo, R. Santoso. (2020). Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: PT Refika Aditama.
Fahrudin, Adi. (2014). Pengantar Kesejahteraan Sosial. Bandung: Penerbit PT Refika Aditama.
Najicha, Fatma Ulfatun. (2022). Peranan Hukum Pajak sebagai Sumber Keuangan Negara pada Pembangunan Nasional dalam Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 6(1). 169-181. https://doi.org/10.35308/jic.v6i1.4568
Manan, Abdul. (2018). Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Edisi pertama, Cetakan ke-3. Jakarta: Prenadamedia Group.
Mulia, Rizki Afri., & Saputra, Nika. (2020). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kesejahteraan Masyarakat Kota Padang. Jurnal El-Riyasah, 11(1), 68-83. http://dx.doi.org/10.24014/jel.v11i1.10069
Pound, Roscoe. (1972). Pengertian Filsafah Hukum. Jakarta: Bhratara.
Roucek, Joseph. S. (1951). Social Control. London: D van Nostrand Company.
Safri, Ratriana. Dyah. (2013). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Pekerjaan Bebas (Studi di Wilayah KPP Pratama Yogyakarta). Skripsi Fakultas Ekonomi. https://eprints.uny.ac.id/16125/1/TA%20OKE.pdf
Sugandar, F. A., Pradana, R. D., Jamal, F., Niagara, S. G., & Hidayat, C. N. (2022). Kesadaran Hukum Wajib Pajak dan Manfaatnya Dalam Upaya Peningkatan Pembangunan. BHAKTI HUKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1). 109-113. http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JBH/article/view/17838/9169
Waluyo. (2006). Perpajakan Indonesia, Pembahasan Sesuai Dengan Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan Dan Aturan Pelaksanaan Perpajakkan, Edisi 6 . Jakarta: Selemba Empat.