Pengampunan Pidana dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan
DOI:
https://doi.org/10.33830/humaya.v1i1.1863.2021Keywords:
Sistem Hukum Pidana, Keadilan, Kepastian, KemaslahatanAbstract
Tulisan ini mencoba memberikan perspektif dari penyelenggaraan sistem hukum pidana Indonesia saat ini. Bagaimana keadilan, kepastian dan kemanfaatan merupakan satu wujud utuh dari tujuan hukum pidana itu sendiri. Bukan hanya dari perspektif korban, juga harus diperhatikan dari perspektif terdakwa. Namun realita penyelenggaraan sistem hukum pidana, lebih menitik beratkan pada konsep keadilan dan kepastian. Seolah mengenyampingkan asas kemanfaatan dari tujuan hukum yang sudah lama terpatri. Hasilnya banyak pihak tidak merasakan wujud dari keadilan yang sejati. Keadilan adalah ketika perkara putus dipengadilan menjadi sebuah doktrinisasi. Penyelenggaraan norma yang cenderung postivis menggiring opini bahwa penegakan hukum hanya sekedar corong dari undang-undang. Penyelesaian perkara hanya dipandang dalam dimensi "adil dan pasti". "Adil" dengan penjatuhan sanksi sedang "pasti" dengan putusan hakim pengadilan yang sifatnya mengikat. Sedang asas manfaat belum menemukan wujudnya yang hakiki. Untuk itu perlu dilakukan transformasi dari sistem hukum pidana saat ini. Penerapan sistem hukum yang tidak hanya bertumpuh pada adil dan pasti juga memperoleh manfaat bagi para pihak. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan normative konseptual yang melakukan perbandingan hukum dengan berbagai kajian hukum dan contoh kasus terkait. Dengan hasil yang ingin dicapai adalah terwujudnya keadilan, kepastian dan kemanfaatan secara utuh dengan asas pengampunan pidana.
References
Ardiansyah nurahman, eko suponyono. 2019. Asas keseimbangan dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana sebagai upaya pembaharuan hukum pidana yang berkeadilan. Journal Pandecta. Volume 13 Nomor 2. Desember 2012. Hal 102
Khilmatin maulidah, nyoman serikat putra jaya. 2019. Kebijakan formulasi asas permaafan hakim dalam upaya pembaharuan hukum pidana nasional. Jurnal pembangunan hukum Indonesia. Volume 1. No. 3 tahun 2019. Hal 283
Sudiyana, suswoto. 2018. Kajian kritis terhadap teori positivism hukum dalam mencari keadilan substantif. Jurnal ilmiah ilmu hukum QISTIE. Vol. 11. No. 1 mei tahun 2018. Hal-109
Dataku, data kepolisian daerah Yogyakarta. 2021 retrieved juni 2021 from (http://bappeda.jogjaprov.go.id /dataku/data_dasar/index/547-data-tindak-pidana?id_skpd=39
Kejaribone. 2020. Analisis konsep keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam penegakan hukum tindak pidana pertambangan. Retrieved June 18, 2021. From https://www.kejari-bone.go.id/artikel/detail/1/analisa-konsep-keadilan-kepastian-dan-kemanfaatan-dalam-penegakan-hukum-tindak-pidana-pertambangan.html
Nakah akademik KUHP_BPHN 2009. Retrieved juni 2021. From https:// www.bphn.go.id/da ta/documents /na_ruu_kuhp. Pdf.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 HUMAYA: Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, dan Budaya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.