Penyelesaian Perselisihan dalam Praktik Kedokteran Mengacu pada Undang-Undang Kesehatan 2023

Authors

  • Berlian Idris Sekolah Tinggi Hukum Militer
  • Prastopo Sekolah Tinggi Hukum Militer
  • Boedi Prasetyo Sekolah Tinggi Hukum Militer

DOI:

https://doi.org/10.33830/humaya.v4i2.10298

Keywords:

Dispute Resolution, Health Act 2023, Medical Practice, Professional Disciplinary Council

Abstract

Dispute can occur in medical practice if patient(s) feel their interests are being damaged or they received results not as expected. This study is a normative, qualitative research using secondary data on dispute resolution in accordance to Act Number 17 Year 2023 on Health, compared to before the Law was enacted. According to the Act, patients or their representatives who felt aggrieved can report the doctor(s) to Professional Disciplinary Council, to the authorities for suspected criminal act, and/or to the court for civil act violation. The Council’s recommendation that states there is a violation on current standards is required for criminal investigation to proceed, and for civil lawsuit to go to court. Such requirement is nonexistent in Act Number 29 Year 2004 on Medical Practice. This could be observed in the case of dr. Dewa Ayu Sasiary Prawan, et al in 2010 where patient Mrs. Julia Fransiska Makatey that they treated was deceased. They were found not guilty in district court, sentenced to imprisonment in Supreme Court cassation, and finally ruled not guilty in Supreme Court judicial review verdict because no proven standard violations. Learning from this, such Council that has utmost integrity and works profesionally is needed for a fair dispute resolution.

References

Alifia Kirana Sumeru, FAK. (2022). Inspanning verbintenis dalam tindakan medis yang dikategorikan sebagai tindakan malpraktek. Adigama, 490-512.

Cahyani, T. D. (2022). Metode alternatif penyelesaian sengketa: Mediasi terhadap permasalahan hukum. UMM Press.

Djulaeka, & Rahayu, D. (2019). Buku ajar metode penelitian hukum. Scopindo Media Pustaka.

Fadhilah, A., Absori, W. Y., & dkk. (2023). Kesadaran hukum dokter di dalam memberikan keterangan sakit kepada pasien di Karesidenan Surakarta. Soepra Jurnal Hukum Kesehatan, 9(2), 159.

Hardianto, H. (2022). Transformasi layanan administrasi kependudukan Indonesia dalam mewujudkan konsep welfare state (Studi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan). Adjudikasi Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 198.

Hartiwiningsih, K., Karjoko, L., & Soehartono. (2020). Metode penelitian hukum. Universitas Terbuka.

Is, M. S. (2015). Etika dan hukum kesehatan di Indonesia. Prenadamedia.

Ismaniar, H. (2019). Keselamatan pasien di rumah sakit. Deepublish.

Noves, M. (2021). Implementasi program universal health coverage di Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 7 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(10), 933.

Pradana, T. L. C., & Setyawan, F. (2024). Komunikasi efektif antara perawat dan pasien untuk pencegahan malpraktik. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 04(01), 12.

Ramlan, E., Erwinsyahbana, T., & Perdana, S. (2023). Metode penelitian hukum dalam pembuatan karya ilmiah. UMSU Press.

Rosikhu, M., Ashady, S., & Siddiq, N. K. (2023). Budaya hukum penyelesaian perkara berbasis restorative justice di Desa Sintung, Lombok Tengah. Jurnal Humaya: Hukum, Humaniora, Masyarakat, dan Budaya, 3(1), 62.

Satria, B., & Jambak, R. S. (2022). Hukum pidana medik dan malpraktik (Aspek pertanggungjawaban pidana terhadap dokter dalam pelayanan kesehatan). Cattleya Darmaya Fortuna.

Sjahdeini, S. R. (2020). Hukum kesehatan tentang hukum malapraktik tenaga medis. IPB Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2022). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Soesilo, R. (1995). Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Politea.

Tambun, G. J., Potale, W. H., & Lumunon, T. H. W. (2024). Meniti perkembangan hukum kesehatan dan permasalahan pendidikan hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 04(01), 26.

Wijaya, E. M. K. (2023). Tinjauan hukum pidana atas hak perlindungan data pribadi korban kecelakaan. Soepra Jurnal Hukum Kesehatan, 9(2), 294.

Downloads

Published

2024-12-31

How to Cite

Idris, B., Prastopo, & Prasetyo, B. (2024). Penyelesaian Perselisihan dalam Praktik Kedokteran Mengacu pada Undang-Undang Kesehatan 2023. Jurnal Humaya: Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, Dan Budaya, 4(2), 145–155. https://doi.org/10.33830/humaya.v4i2.10298

Issue

Section

Articles

Categories

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.