Efektivitas Digitalisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Lingkungan Kerja KPP Pratama Kuala Tungkal
DOI:
https://doi.org/10.33830/optima.v1i1.7088Keywords:
E-Billing, E-Faktur, E-filing, E-Form, Wajib PajakAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sistem perpajakan yang telah terdigitalisasi, dimana sejak tahun 2014 Direktorat Jenderal Pajak telah berupaya melakukan transformasi digital di bidang perpajakan yang dimulai dengan sistem penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan secara elektronik yaitu E-SPT, E-Filing dan E-form kemudian dilanjut dengan pembuatan aplikasi untuk membuat faktur digital dengan nama E-Faktur, aplikasi layanan pembuatan tagihan pajak yang terdigitalisasi dengan nama E-Billing. Seluruh layanan perpajakan yang telah terdigitalisasi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya sebagai Wajib Pajak. Tujuan penulisan karya ilmiah ini untuk meninjau tingkat efektivitas dari penggunaan aplikasi yang telah terdigitalisasi oleh Wajib Pajak yang ada di lingkungan kerja KPP Pratama Kuala Tungkal. Metode penelitian yang digunakan oleh penlis adalah metode penelitian kuantitatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan dan penelitian deskriptif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa penggunaan aplikasi layanan perpajakan secara elektronik efektif dalam memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Hasil penelitian juga menunjukkan kendala yang dihadapi Wajib Pajak ketika menggunakan aplikasi layanan perpajakan secara elektronik e-filing, e-form, e-billing dan e-faktur diantaranya adalah aplikasi yang masih sering eror, jaringan internet Wajib Pajak yang belum memadai, serta aplikasi yang masih diperlukan panduan dalam penggunaanya.