Politik Hukum Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif
DOI:
https://doi.org/10.33830/humaya.v5i2.13452Keywords:
Legal Politics, Political Product, Regional RegulationsAbstract
Peraturan daerah merupakan produk politik yang dibentuk oleh lembaga politik DPRD dan Kepala Daerah maka tidak dapat dinafikan materi muatan peraturan daerah cenderung mengakomodir kepentingan politik ketimbang merespon aspirasi dan kepentingan masyarakat. Penelitian ini memfokuskan pada prospek dan arah pembentukan peraturan daerah dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif serta pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual guna menganalisis permasalahan yang hendak dikaji. Hasil dan pembahasan menyimpulkan peraturan daerah merupakan produk politik sehingga tidak dapat dinafikan materi muatan yang terkandung di dalam suatu peraturan daerah tertentu sangat mungkin mengakomodir kepentingan politik sepihak. Namun dilain pihak tanpa didasari ada aspirasi dan kepentingan masyarakat yang terabaikan. Untuk mencegah fenomena keberadaan peraturan daerah dengan karakteristik semacam itu. Maka dalam proses pembentukan peraturan daerah dibutuhkan beberapa pendekatan yaitu, (i) pendekatan teknokratik, (ii) pendekatan ideologis, (iii) pendekatan politis, dan (iv) pendekatan partisipatif.
References
Asshiddiqie, J. (2011). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Edisi Kedua. PT. Sinar Grafika.
Barlian, Aristo Evandy A. (2016). Konsistensi Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan hierarki Perundang-Undangan dalam Perspektif Politik Hukum. Jurnal Ilmu Hukum Fiat Justitia, 10(4), 605-622. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no4.801
Gusman, D. (2023). Model Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah sebagai Perwujudan Demokrasi Substantif. Jurnal Law Review, 5(3). 847-862. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.425
Sihombing, Deus L, dkk. (2023). Peran Naskah Akademik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3(1). 11-20. https://doi.org/10.56128/jkih.v3i1.38
Sofansyah, M. (2025). Produktivitas Program Legislasi Daerah (Analisa Program Legislasi pada Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur di Provinsi Aceh). Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 13(2).
Suwadi. (2018). Program Pembentukan Peraturan Daerah Perkembangan dan Permasalahannya (Kajian Yuridis Normatif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan). Jurnal Legislasi Indonesia, 15(3).
Tanggono, Claustantinus W, dkk. (2023). Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah Yang Berkualitas di Pemerintah Daerah. Jurnal Juridisch, 1(3). 216-230. https://doi.org/10.26623/jj.v1i3.8051
MD, Mahfud. (2017). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Cetakan ke-4. Rajawali Press.
MD, Mahfud. (2020). Politik Hukum di Indonesia, Cetakan 10, PT RajaGrafindo Persada.
Indrati, Maria F. (2020). Ilmu Perundang-Undangan (Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan), Edisi Revisi. Kanisius.
Mocthar, Zainal A. (2024). Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang, Cetakan ke-3. EA Books.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2025 doris dahoklory, Alfian Reymon Makaruku

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

