UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA JUDI ONLINE STUDI KASUS POLRES SUKOHARJO
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA JUDI ONLINE
Kata Kunci:
Upaya Penanggulangan, Judi OnlineAbstrak
Secara umum upaya penanggulangan tindak pidana judi online dilakukan secara preventif dan Represif. Dari data Polres Sukoharjo pada kurun waktu 2017 sampai 2023 telah menangani 35 perkara perjudian online ataupun konvensional. Sebagian besar orang yang melakukan perjudian adalah remaja. Pelaku judi online menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana perjudian modern.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penanggulangan Kepolisian Sukoharjo dalam menanggulangi judi online di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif. Data penelitian berupa data primer dan data sekunder. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan metode wawancara dari Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Sukoharjo. Sedangkan dalam analisisnya penulis menggunakan metode analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka dapat disimpulkan bahwa upaya yang dilakukan Polres Sukoharjo dalam menanggulangi judi online adalah dengan menggunakan upaya preventif (pencegahan) dan upaya represif (penindakan). Polres Sukoharjo lebih mengutamakan upaya preventif (pencegahan) yaitu dengan melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat. Sedangkan untuk faktor penghambat yaitu kurangnya penguasaan teknologi informasi oleh penyidik dalam mengungkap pelaku, adanya kebocoran informasi sebelum melakukan razia, kurangnya sarana dan fasilitas dalam mengungkap dan kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kepada Kepolisian.
Kata Kunci : Upaya Penanggulangan, Judi Online