Perbandingan Tindak Pidana Korupsi di Brazil dengan di Indonesia

Authors

  • Fani Agista Heryani UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.33830/humaya.v3i2.5924

Keywords:

Korupsi, Brazil, Indonesia

Abstract

Korupsi merupakan suatu tindakan yang merugikan negara, dan permasalahan korupsi  marak terjadi di berbagai belahan dunia sehingga setiap negara perlu bekerja sama untuk melawan korupsi. Korupsi juga terjadi Indonesia dan Brazil. Di kedua negara tersebut marak terjadinya korupsi yang melibatkan para pejabat pemerintah, korupsi pada sektor swasta, dan bahkan masyarakat umum. Namun dikarenakan kondisi Indonesia dan Brazil berbeda, maka terkait pengaturan tindak pidana korupsi di kedua negara tersebut pun pasti berbeda. Terkait perbedaan pengaturan tersebut maka dapat diperbandingkan dan menjadi salah satu solusi atas maraknya tindak pidana korupsi di berbagai negara yakni dengan mengadopsi penanganan korupsi di negara lain apabila sesuai kebutuhan negara tersebut, yang dalam penelitian ini dilakukan melalui perbandingan penanganan korupsi di negara Brazil dan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan pendekatan perbandingan dan pendekatan undang-undang. Setelah membandingkan kedua negara dapat terlihat bahwa sanksi di Indonesia lebih keras di bandingkan Brazil, namun Brazil memiliki sanksi yang secara sosial dapat membuat pelaku jera, dan untuk lembaga penegak hukum kedua negara memiliki kemiripan, namun juga terdapat perbedaan lembaga peradilan pengawas keuangan di Brazil yang dapat disejajarkan dengan BPK, namun BPK bukanlah lembaga penegak hukum korupsi. Terkait sistem peradilan kedua negara tersebut juga memiliki kemiripan, namun pelaksanaan sistem plea bargaining yang di Indonesia harus ada izin hakim dan pelaku harus membayar kerugian atas perbuatannya sedangkan di Brazil tidak. Tidak ada yang lebih unggul dari kedua negara tetapi justru mereka dapat saling mencontoh seperti Brazil dapat menerapkan sanksi yang lebih tinggi, sedangkan Indonesia dapat mengadopsi sanksi yang dilakukan oleh Brazil agar pelaku tindak pidana korporasi jera.

References

Abdullah, J. (2014). Tugas dan wewenang lembaga- lembaga penanganan tindak pidana korupsi di indonesia. Yudisia, 5(1), 102–122. https://doi.org/10.21043/yudisia.v5i1.696

Anjari, W. (2023). APPLICATION OF AGGRAVATION OF PUNISHMENT. 15(2), 263–281. https://doi.org/10.29123/jy.v15i2.507

CODIGO PENAL BRASIL Decreto-Lei. (1940a). 415, 6–7.

CODIGO PENAL BRASIL Decreto-Lei. (1940b). 415, 6–7.

Fazzan. (2015). KORUPSI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. 14(2), 146–165.

France, G. (n.d.). Brazil : Setbacks in the Legal and Institutional Anti-.

Kartin, A. P. (2018). Kerangka Pemberantasan Korupsi Di Usa Dan Dampaknya. Jemap, 1(1), 110. https://doi.org/10.24167/jemap.v1i1.1587

Kurakin, A., & Sukharenko, A. (2018a). Anti-corruption in the BRICS countries. BRICS Law Journal, 5(1), 56–77. https://doi.org/10.21684/2412-2343-2017-5-1-56-77

Kurakin, A., & Sukharenko, A. (2018b). Anti-corruption in the BRICS countries. BRICS Law Journal, 5(1), 56–77. https://doi.org/10.21684/2412-2343-2017-5-1-56-77

Mahardika Hariadi, T., & Luqman Wicaksono, H. (2013). Perbandingan Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Negara Singapura dan Indonesia. Recidive, 2(3), 265–279.

Mendelsohn, M. F. (2021). Review Anti-Bribery and Anti-Corruption Review.

Morosini, F., & Vaz Ferreira, L. (2014a). The regulation of corporate bribery in Brazil. Mexican Law Review, 7(1), 139–150. https://doi.org/10.1016/s1870-0578(16)30011-7

Morosini, F., & Vaz Ferreira, L. (2014b). The regulation of corporate bribery in Brazil. Mexican Law Review, 7(1), 139–150. https://doi.org/10.1016/s1870-0578(16)30011-7

Mudemar A. Rasyidi. (2014). Korupsi Adalah Suatu Perbuatan Tindak Pidana Yang Merugikan Negara Dan Rakyat Serta Melanggar Ajaran Agama. Jurnal Mitra Manajeman, 6(2), 38.

Pizzolato, B. (1996). O papel da Controladoria Geral da União como mecanismo de Controle Interno Bruna Pizzolato*.

Purwanto, Y., & Fauzy, R. (2017). Analisis Terhadap Hukum Islam Dan Hukum Positif Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 15(2), 127–140.

Ramadhan, H. A., Y, Y., & Aksa, F. N. (2021). Tindak Pidana Korupsi Dalam Persfektif Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2(3), 21–29. https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4267

Ribeiro, A. J. (2022). The public servant and administrative probity. 0–3.

Santos, F. B., Vinicius, M., Braga, D. A., Matos, D., & Belchior, G. (n.d.). A ciência da CGU : perfil de profissionais da Controladoria-Geral da União e sua produção acadêmica em vinte anos. 5–58.

Tourinho, M. (2018). Brazil in the global anticorruption regime. Revista Brasileira de Politica Internacional, 61(1), 1–18. https://doi.org/10.1590/0034-7329201800104

Downloads

Published

2023-12-15

How to Cite

Fani Agista Heryani. (2023). Perbandingan Tindak Pidana Korupsi di Brazil dengan di Indonesia. Jurnal Humaya: Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, Dan Budaya, 3(2), 175–188. https://doi.org/10.33830/humaya.v3i2.5924

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.