HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA PENDIDIKAN TINGGI JARAK JAUH

Authors

  • Ratna Nurhayati Universitas Terbuka

Keywords:

distance education, Intellectual Property Rights

Abstract

This article discusses an Intellectual Property Rights system, especially for the benefit of the distance education researchers. In doing research, researchers have to extort their mind, creativity and intellectual ability to yield something. As the only distance education institution in Indonesia, various development products for the interest of the learning process have been developed by Universitas Terbuka. Therefore, the research findings need to be protected by the Intellectual Property Rights. What we need to do now is to manage those research outcomes regarded as the precious asset of Intellectual Properties owned by Universitas Terbuka

References

August, R. (1999). Intellectual property, dalam R. August: International Business Law; Text, cases, and readings; Third Edition; Chapter 9, pp.468-534.

Budi, H.S. (2002). Konsepsi perlindungan hak cipta (Bahan kuliah). Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Damian, E. (1999). Hukum Hak Cipta menurut beberapa Konvensi Internasional, Undang-undang Hak Cipta 1997 dan perlindungannya terhadap buku serta perjanjian penerbitannya. Bandung: Alumni.

Hilman, H. & Romadoni, A. (2001). Pengelolaan dan perlindungan aset kekayaan intelektual (Panduan bagi peneliti bioteknologi). Jakarta: The British Council.

Lindsey, T., Damian, E., Butt, S., & Utomo, T.S. (Editor). (2002). Hak kekayaan intelektual, suatu pengantar. Bandung: Alumni

Muhammad, A. (2001). Kajian hukum ekonomi hak kekayaan intelektual. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sagric International Pty.Ltd. (2001). Materi dasar hak kekayaan intelektual (Proyek pengembangan prasarana informasi-IBRD LOAN No. 4244-IND). Jakarta : Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan.

Rencana Strategis Universitas Terbuka 2005 – 2020.

Rencana Operasional Universitas Terbuka 2005 – 2010.

Downloads

Published

08-03-2007

How to Cite

Nurhayati, R. . (2007). HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA PENDIDIKAN TINGGI JARAK JAUH. Jurnal Pendidikan Terbuka Dan Jarak Jauh, 8(1), 24–39. Retrieved from https://jurnal.ut.ac.id/index.php/jptjj/article/view/533

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.